Sejarah Kokarga
Persyaratan Anggota
Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA).
Awal sejarah berdirinya Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) dirintis dengan berdirinya Koperasi Warga Garuda atau yang lebih dikenal dengan nama KOKARGA. Setelah sekian lama tidak aktif, pada tanggal 1 September 1972 didirikanlah Koperasi Serba Usaha Buruh dan Pensiun Garuda Jakarta Raya (KOSBUPENDA-JAYA). Pada saat bersamaan disahkan pula susunan pengurus yang nantinya akan mengelola koperasi tersebut. Namun kegiatan KOSBUPENDA-JAYA yang menitik beratkan pada simpan pinjam ini baru aktif beroperasi tanggal 1 Oktober 1972, dan kegiatannya selanjutnya diarahkan pada usaha konsumsi dan produksi dan simpan pinjam.
Kemudian pada tanggal 14 April 1973 KOSUPENDA-JAYA resmi disahkan menjadi sebuah badan hukum oleh Direktorat Koperasi DKI Jakarta. Seiring dengan perjalanannya pada tanggal 27 Juli 1988 KOSBUPENDA-JAYA diubah namanya menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia atau yang saat ini lebih dikenal dengan nama KOKARGA. Koperasi ini mulai beroperasi pada bulan September 1989 dan telah aktif melayani perusahaan dan karyawan Garuda Indonesia sampai dengan saat ini. Pada tahun 2015 KOKARGA telah menjadi salah satu dari 100 besar koperasi Indonesia akan genap berumur 27 tahun diharapkan dapat terus maju dan bersaing dengan koperasi-koperasi lain di Indonesia. KOKARGA juga saat ini dalam kepercayaan anggota dan masyarakat yang tinggi untuk menyimpan dan menabung uangnya di KOKARGA yang menjadi modal dan aset berharga bagi usaha KOKARGA.
Kronologis perubahan KOKARGA sebagai berikut :
Dahulu Koperasi Serba Usaha dan Pensiun Garuda Jakarta didirikan pada tanggal 1 September 1972. Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan diantaranya pada tanggal 27 Juli 1988 nama Koperasi Serba Usaha Buruh dan pensiun Garuda diubah menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia dan tanggal 31 Agustus 1994. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 456/BH/PAD/KWK.9/XII/1996 tanggal 11 Desember 1996.
Berdasarkan akta perubahan Anggaran dasar Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (Kokarga) No. 3 tanggal 5 Juli 2011 oleh Notaris Silvia Ninawaty S dan telah dilaporkan dan dicatat di kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor : 343/Dep.1.1/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011, yang merubah tempat kedudukan dari jalan Gunung Sahari nomor 52, Jakarta Pusat ke lantai dasar Gedung Serbaguna GMF, Area Garuda City Centre Perkantoran Bandara International Soekarno-Hatta, Kelurahan Panjang, Kecamatan Benda, kota Tangerang, Banten; Merubah prosentase sisa hasil usaha koperasi dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar.
Perizinan yang telah diperoleh Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) adalah :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 0028/PB/VIII/BPPT/2011
- Tanda Daftar Perusahaan Koperasi No.30.06.2.64.00270
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 01.386.305.5-027.000
- Surat Keterangan Domisili No.503/27-Ekbang/2012.